This a free responsive blogger theme. Customize it as you wish.

Featured Post Title 1

Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet.

read more

Featured Post Title 2

Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet.

read more

Featured Post Title 3

Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet.

read more

Selasa, 25 April 2017

Sistem Pembayaran Elektronik dan Contohnya

Sistem Pembayaran elektronik adalah sistem pembayaran alternatif yang memudahkan konsumen melakukan pembayaran melalui jaringan atau internet. Dalam sistem pembayaran elektronik, semua data pembayaran terdigitalisasi



Ada 2 jenis sistem pembayaran:
  • Electronic cash/e-cash (token-based system): seperti layaknya pembayaran tunai secara fisik yang merepresentasikan nilai pembayaran.
  • Credit/debit system (account-based system): berupa “pesan” untuk mentransfer pembayaran (tidak merepresentasikan secara langsung nilai pembayaran)

Pada setiap metode umumnya ada 4 pihak yang terlibat yaitu:
  •   Issuer. Bank atau lembaga selain bank yang mengeluarkan instrumen e-payment untuk digunakan sebagai alat pembelian.
  •   Customer/Buyer. Sekumpulan orang yang melakukan e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.
  •   Merchant/seller. Sekumpulan orang yang menerima e-payment sebagai pertukaran untuk mendapatkan barang atau jasa.
  •  Regulator. Umumnya badan pemerintah yang mengatur regulasi proses pemerintah.



Karakteristik pembayaran elektronik:
  • Applicability: penerimaan dari user ketika menggunakan cara itu untuk membeli barang/jasa.
  • Easy to use: sistem mudah digunakan oleh siapa saja.
  • Security: sangat memperhatikan keamanan nilai uang. Penambahan, perubahan, dan pengurangan nilai uang harus dilindungi. Ototrisasi terhadap nilai uang hanya bisa dilakukan oleh user saja.
  • Reliability: Sistem Berjalan dengan baik dan handal.
  • Trust: tingkat kepercayaan terhadap kemanan uang dan informasi personal
  • Scalability: sistem harus terukur dengan perubahan waktu
  • Convertibility: memungkinkan dilakukan konversi uang dari satu cara ke cara lainnya termasuk poin ke uang
  • Interoperability: sistem dapat dioperasikan oleh banyak penyedia layanan.
  • Efficiency: biaya yang reasonable dalam menangani micro-payment.
  • Anonymity: mengutamakan privasi untuk melindungi identitas user
  • Traceability: memungkinkan untuk menelusuri keuangan dalam sistem dengan anonymity untuk membangun kepercayaan.
  • Authorization type: walaupun secara offline atau online transaksi dapat dilakukan dengan cara yang sama.

Pada sistem pembayaran elektronik, terdapat sejumlah faktor-faktor. Beberapa faktor tersebut meliputi:
  • Independensi, terkait dengan aplikasi dan instalasi software atau hardware untuk melakukan pembayaran,
  •  Interoperabilitas dan portabilitas, seluruh bentuk e-commerce dijalankan dengan menggunakan sistem spesialisasian yang terhubung dengan sistem dan aplikasi perusahaan lain.
  • Keamanan, apabila risiko pembayar (pembeli) lebih tinggi daripada risiko penerima (penjual), maka pihak pembayar tidak akan mau menerima metode ini.
  • Anonimitas, pembayaran secara elektronik (mis. e-cash) menyediakan fitur untuk melakukan penelusuran identitas pembeli dan pola pembelia yang dilakukan.
  • Divisibilitas, secara umum, penjual menerima kartu kredit hanya untuk pembelian dengan batas minimum dan maksimum. Pembayaran dengan kartu kredit tidak dapat dilakukan apabila biaya item tersebut terlalu kecil
  • Kemudahan dalam penggunaa
  • Fee transaksi, pada saat kartu kredit digunakan, pihak pedagang akan membayar fee transaksi hingga 3% dari harga pembelian item. Fee ini menjadi penghalang untuk mendukung pembelian yang lebih kecil dengan kartu kredit, yang menyisakan tempat untuk bentuk pembayaran alternatif.
  • Regulasi, metode pembayaran baru (mis. e-cash, e-payment, kartu kredit, dll) akan menghadapi sejumlah hambatan regulatori yang ketat.
Keuntungan sistem pembayaran elektronik:

Untuk Konsumen :
  • Informasi akun konsumen cukup dilakukan pada saat pertama kali bertransaksi Informasi pembelian disimpan di dalam server basis data perusahaan.
  • Untuk berbelanja kembali, cukup dengan login (usernama & password)
  • Pelaksanaan transaksi cukup dengan “klik”

Untuk Perusahaan:

  • Menghemat biaya (administrasi)
  • Meningkatkan tingkat kepuasan pelanggan
  • Konsumen cenderung untuk kembali berbelanja

Kerugian sistem pembayaran elektronik:

Untuk konsumen :
  • Keamanan yang kurang selama bertransaksi secara online.
  • Kasus pembobolan kartu kredit.
  • Penyadapan user ID dan password merupakan beberapa bentuk kecurangan pada sistem pembayaran secara elektronik.

Untuk perusahaan :

Pihak penjual kemungkinan akan menghadapi berbagai bentuk kecurangan transaksi.
Penjual juga memerlukan sejumlah dana untuk memerangi berbagai bentuk kecurangan, misalnya dana untuk pengembangan tools internal, pemeriksaan staff serta jasa dan alat pihak ketiga.

Hal Penting terkait Sistem Pembayaran Elektronik:

  • Gunakan virus protection software
  • Pastikan bahwa pengiriman informasi credit card
  • dilakukan melalui server yang aman


Internet browser akan memberikan “tanda” untuk suatu server yang aman (berupa: lock or key icon) Biasanya, situs yang aman menggunakan URL dengan protokol “https” (instead of “http”).

Jika Anda menanyakan sistem pembayaran seperti apa yang aman dalam bertransaksi online, maka jawabannya adalah tidak satupun sistem yang benar-benar 100% aman dalam sebuah transaksi online. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident 
Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya. Dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan.

Contoh video dalam proses pembayaran elektronik, yaitu pemesanan pada web ZALORA. 


Contoh alat pembayaran elektronik :










http://pl701.ilearning.me/2014/02/25/tugas-5-sistem-pembayaran-elektronik-serly-ovtavia-ningrum/




Share:

Minggu, 26 Maret 2017

Perbankan


1. SEJARAH BANK
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan di AsiaAfrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.  (https://id.wikipedia.org/wiki/Bank)
1.1     PENGERTIAN BANK dan JENIS – JENIS UANG

·         Pengertian Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya serta jasa-jasa bank lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (http://digilib.unila.ac.id/4943/10/BAB%20II.pdf)

·         Fungsi dari uang menurut (Kasmir, 2005:17) adalah :
- Alat Tukar Menukar, Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa.
- Satuan Hitung, Sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah.
- Penimbun Kekayaan, Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
- Standar Pencicilan Hutang, Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan  standar pencicilan hutang piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun angsuran.Jumlah Uang Beredar
2.1 SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain
a)      De Javasce NV.
b)      De Postspaarbank.
c)      Hulp en Spaar Bank.
d)     De Algemene Volkskrediet Bank.
e)      Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
f)       Nationale Handelsbank (NHB).
g)      De Escompto Bank NV.
h)      Nederlansch Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a)      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
b)      Bank Nasional Indonesia.
c)      Bank Abuan Saudagar.
d)     NV Bank Boemi.
e)      The Chartered Bank of India, Australia and China
f)       Hongkong & Shanghai Banking Corporation
g)      The Yokohama Species Bank.
h)      The Matsui Bank.
i)        The Bank of China.
j)        Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada pada zaman awal kemerdekaan antara lain:
a)      NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
b)      Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
c)      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
d)     Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
e)      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
f)       Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
g)      Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
h)      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
i)        Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
j)        Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949
(https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_di_Indonesia)

2.2 TEORI PERBANKAN
Menurut Hasibuan (2008:2), bank ialah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, statibilitas moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian. Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan "nyawa" untuk menggerakkan roda perekonomian.
3.1 PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Berlaku :

Tanggal 2 Januari 2013

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:UmumBank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)Pengaturan Kegiatan Usaha BankBerdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; danBUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:

 i.   Bank Umum Konvensional

a.       BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing

b.      BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;

c.       BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.

d.      BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).

 ii. Bank Umum Syariah

a.       BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.

b.      BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;

c.       BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;

d.      BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1) hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3 sebesar 30% dari modal Bank.

Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target tertentu, yaitu:

- BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;

a.  BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;

b.  BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;

c.  BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan

Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total kredit atau pembiayaan.

Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.

Pengaturan Jaringan Kantor

Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan jenis kantor Bank.

 BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia. Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).

 Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
 pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;

  a. koefisien masing-masing zona; dan

 b. biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.

Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.

Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:

- Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10%.

a.  pencapaian efisiensi bank.

Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:

- Pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;

a.  pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.

Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.

Rencana Tindak (Action Plan)

 Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.

Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juni 2013.

Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu penyesuaian paling lambat Juni 2018.

Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.

Pengenaan sanksi kepada Bank.
Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).

Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.

3.2 JENIS BANK JAMAN SEKARANG
a) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:
– Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
– Bank Rakyat Indonesia (BRI)
– Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

b) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

c) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

d) Bank milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:

e) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.


3.3 Rasio Bank
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan. Jenis rasio keuangan bank :

-Rasio Likuiditas
Mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan.

3.4 Buka Rekening
BRI Syariah
Setoran awal minimal Rp 50.000
GRATIS biaya administrasi bulanan Tabungan
GRATIS biaya bulanan kartu ATM
GRATIS biaya tarik tunai di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
GRATIS biaya cek saldo di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
GRATIS biaya transfer di ATM BRI, jaringan ATM Bersama & ATM Prima
GRATIS biaya debit PRIMA

Share:

Jumat, 20 Januari 2017

ANCAMAN RESIKO PENJUALAN

4.3 Ancaman Resiko Penjualan

ANCAMAN RESIKO PENJUALAN 
1.   Ancaman pertama yang dihadapi perusahaan adalah kehancuran karena bencana alam, seperti:
·                     ·         Kebakaran atau panas yang berlebihan
·                     ·         Banjir, gempa bumi
·                     ·         Badai angin

2.      Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan pada software dan tidak berfungsinya peralatan, seperti :
·                     ·         Kegagalan hardware
·                     ·         Kesalahan atau terdapat kerusakan pada software, kegagalan sistem operasi, gangguan dan fluktuasi listrik.
·                     ·         Serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi.

3.   Ancaman ketiga bagi perusahaan adalah tindakan yang tidak disengaja, seperti :
·                     ·         Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan manusia
·                     ·         Kesalahan tidak disengaja karen teledor
·                     ·         Kehilangan atau salah meletakkan
·                     ·         Kesalahan logika

4.      Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah tindakan disengaja, seperti :
·                     ·         Sabotase
·                     ·         Penipuan komputer
·                     ·         Penggelapan

Share: